Kata Irwandi Yusuf Jelang Sidang Perdana Korupsi dan Gratifikasi
Senin, 26 November 2018 -
MerahPutih.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Irwandi Yusuf mengaku telah siap mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Irwandi sudah mengetahui isi dakwaan yang disusun oleh tim jaksa.
"Dakwan sudah kita baca, jadi sudah tahu naskahnya, engga nervous, saya tau dimana harusnya," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini. Irwandi sendiri rencananya bakal didakwa dalam dua perkara sekaligus.
"Engga perlu persiapan. Mendengar dan jawaban aja. Iya dua perkara langsung disatukan," jelas dia.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018 oleh KPK.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni, Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, KPK menetapkan Irwandi Yusuf (IY) dan orang kepercayaannya, Izil Azhar (IA) sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama Izil Azhar menerima gratifikasi terkait proyek di Dermaga Sabang. (Pon)