Kata Irwandi Yusuf Jelang Sidang Perdana Korupsi dan Gratifikasi


Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)
MerahPutih.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Irwandi Yusuf mengaku telah siap mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Irwandi sudah mengetahui isi dakwaan yang disusun oleh tim jaksa.
"Dakwan sudah kita baca, jadi sudah tahu naskahnya, engga nervous, saya tau dimana harusnya," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini. Irwandi sendiri rencananya bakal didakwa dalam dua perkara sekaligus.
"Engga perlu persiapan. Mendengar dan jawaban aja. Iya dua perkara langsung disatukan," jelas dia.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018 oleh KPK.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni, Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, KPK menetapkan Irwandi Yusuf (IY) dan orang kepercayaannya, Izil Azhar (IA) sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama Izil Azhar menerima gratifikasi terkait proyek di Dermaga Sabang. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
