Kata Irwandi Yusuf Jelang Sidang Perdana Korupsi dan Gratifikasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 26 November 2018
Kata Irwandi Yusuf Jelang Sidang Perdana Korupsi dan Gratifikasi

Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ‎tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Irwandi Yusuf mengaku telah siap mendengarkan surat dakwaan ‎yang akan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Irwandi sudah mengetahui isi dakwaan yang disusun oleh tim jaksa.

"Dakwan sudah kita baca, jadi sudah tahu naskahnya, engga nervous, saya tau dimana harusnya," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).

Mantan ‎petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini. Irwandi sendiri rencananya bakal didakwa dalam dua perkara sekaligus.

"Engga perlu persiapan. Mendengar dan jawaban aja.‎ Iya dua perkara langsung disatukan," jelas dia.

Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018 oleh KPK.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni, Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco)

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sementara terkait dugaan gratifikasi, KPK menetapkan Irwandi Yusuf (IY) dan orang kepercayaannya, Izil Azhar (IA) sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama‎ Izil Azhar menerima gratifikasi terkait proyek di Dermaga Sabang. (Pon)

#KPK #Irwandi Yusuf
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Gus Irfan datang untuk menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk dilakukan tracking alias penelusuran rekam jejak mereka.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Bagikan