Kasus Wakil Ketua KPK, Kapolda Metro : Urusan Perilaku Berujung Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut ada dugaan pelanggaran etik yang masuk dalam ranah pidana terkait kasus pertemuan itu.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10).

Baca juga:

Polda Metro Buka Kemungkinan Periksa Wakil Ketua KPK

Karyoto menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus tersebut.

"Kemarin kita koordinasi dengan Dewas, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," kata dia.

Karyoto menyebut hasil koordinasi dengan Dewas nantinya akan menjadi materi saat memeriksa Alexander dan pihak lainnya terkait laporan yang ada di Polda Metro Jaya.

"Sudah kami koordinasi. Nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," ujarnya.

Baca juga:

Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Wakil Ketua KPK Berdalih ada Urusan di Luar Kota

Seperti diketahui, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.

Alex dilaporkan karena bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang tengah berperkara di KPK.

Total puluhan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli.

Sementara itu, Eko sudah dua kali menjalani pemeriksaan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan