Kasus Videotron, Bawaslu DKI Jakarta Tunggu Surat Kuasa dari Pasangan Jokowi-Ma'ruf

Senin, 22 Oktober 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.com - Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dengan agenda jawaban terlapor yang merupakan Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditunda lantaran kuasa hukum pasangan nomor 01 itu tidak membawa surat kuasa dari terlapor.

Akibatnya, sidang ditunda dan dilanjutkan besok Selasa (23/10). Padahal, sebelumnya Bawaslu DKI sudah meminta tim kuasa hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf menyertakan surat kuasa dari terlapor.

"Agenda besok adalah jawaban terlapor, kemudian yang kedua pembuktian bukti dari saksi pelapor dan kemudian terlapor," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta, Senin (22/10).

Sidang tersebut sebelumnya ditunda hingga empat kali karena tim kuasa hukum terlapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari pasangan calon dan pada sidang hari Senin diisi dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor.

Bawaslu DKI Jakarta
Puadi (tengah) komisioner Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Bawaslu DKI)

Jika pada sidang Selasa kuasa hukum terlapor tidak membawa surat kuasa, maka sidang penyampaian jawaban terlapor akan dihentikan dan langsung dilanjutkan pada agenda penyampaian bukti oleh pelapor.

"Sidang akan jalan terus, besok penyampaian pembuktian dari pelapor karena kami harus lihat bukti apa yang dibawa pelapor terkait dugaan pelanggaran," tutur Puadi sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.

Berdasarkan penjelasan Puadi, periode kampanye melalui media masa dan elektronik baru berlaku pada 24 Maret hingga 13 April 2018.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Meski Kaya, Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua Lemah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan