Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Jakbar
Rabu, 06 Maret 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta bernama Hanan Supangkat, Rabu (6/3). Rumah Hanan Supangkat yang digeledah tim lembaga antirasuah berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail soal maksud penggeledahan tersebut. “Informasi yang kami peroleh betul,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/3) malam.
Baca juga:
KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga belum membeberkan soal barang bukti yang ditemukan di rumah Hanan Supangkat. Kata dia, proses penggeledahan masih berlangsung. “Sejauh ini masih berlangsung,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK rampung memeriksa bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/3).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami komunikasi antara Hanan dan SYL. Selain komunikasi dengan SYL, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL dan dimintai konfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ali mengatakan keterangan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) tersebut memperjelas dugaan perbuatan korupsi SYL. Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU SYL. "Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL," ungkap Ali.
SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK yakni rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.
Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil anak SYL yang juga menjabat anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, pada Jumat 2 Februari 2024. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.(Pon)
Baca juga: