Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?
Jumat, 10 Januari 2020 -
MerahPutih.Com - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berpotensi memunculkan adanya pelaku lainnya.
Pangi menduga bahwa tidak menutup kemungkinan adanya oknum KPU lain yang juga melakukan hal yang sama seperti Wahyu, namun belum terungkap.
Baca Juga:
KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP
"Kan bisa saja ada yang bermain selama ini tapi permainannya rapi sehingga tidak ketahuan jadi lepas dari jerat kasus suap menyuap ini," ucap dia kepada wartawan, Jumat (10/1).
Hal ini, lanjut Pangi, bagi alarm bagi mereka yang masih melakukan permainan korupsi terutama dalam sistem pemilu.

"Jadi Itu peringatan bagi mereka untuk tidak mengulangi hal yang sama. Yang ini yang terungkap, jangan-jangan yang tidak terungkap ini banyak sekali di provinsi, kabupaten, kota," jelas Pangi.
Karenanya, ia mengingatkan supaya lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu bisa lebih 'galak' terhadap jajarannya sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus suap menyuap.
Ini menjadi peringatan dini bagi jajaran KPK ainnya terutama di daerah, supaya kasus serupa tidak terulang.
"Kalau KPU RI kan sudah dapat sinyal peringatan dini. Artinya efek jera paling tidak sudah ada bagi komisioner yang lain yang mungkin belum ketahuan (seperti Wahyu)," kata Pangi.
Hal tersebut, lanjut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini, menjadi penting sebab berkaitan juga dengan mengembalikan kepercayaan publik yang tergerus akibat kasus Wahyu.
"Jadi KPU RI kembali untuk tidak bosan-bosan untuk nyinyirlah, agak bacot sedikit nggak masalah. Karena ini dalam upaya membangun trust. Syukur-syukur komisioner yang lain tidak ada yang begini," pungkasnya.
Baca Juga:
"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada hari Rabu (8/1). Setelah melalui pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masuki, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.(Knu)
Baca Juga:
Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa