Kasus Meikarta, ICW Dorong KPK Jerat Lippo Group Sebagai Tersangka Korporasi
Rabu, 31 Juli 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang ke Luar Negeri
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendorong lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu untuk menjerat Lippo Group selaku korporasi, sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"Perizinan kan tidak menguntungkan satu orang atau individu tertentu di perusahaan. Yang diuntungkan adalah korporasi secara organisasi. Maka dari itu menurut saya terbuka peluang untuk menjerat korporasi," kata Donal di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Menurut Donal, Lippo Group menjadi entitas usaha yang diuntungkan dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta yang berujung rasuah tersebut. Untuk itu, kata dia, lembaga antitasuah berpeluang untuk menjerat Lippo Group.
"Sulit dibantah bahwa tidak ada keuntungan korporasi terkait dengan perizinan dalam praktik suap yang terjadi dalam perizinan Meikarta. Menurut saya akan terbuka lebar bagi KPK untuk menjerat kejahatan korporasinya," ujar dia.
Apalagi, kata Donal, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro merupakan residivis alias mantan narapidana kasus suap kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Billy sempat divonis 3 tahun penjara pada 2008 terkait kasus tersebut.
"Sejumlah pelaku juga melakukan residivis atau pengulangan perbuatan dengan menguntungkan korporasi yang sama. Jadi menurut saya arahnya bisa didorong ke sana oleh KPK," tutup Donal.
Diketahui, sebelum menjerat Iwa dan Toto KPK lebih dulu menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro. KPK turut menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka di antaranya pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Kesembilan tersangka itu kini sudah divonis bersalah.

Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.
Sementara Bartholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Dukung Ridwan Kamil Copot Sekda Jabar Iwa Karniwa
Bartholomeus Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Sejauh ini korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK di antaranya PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero), PT Tuah Sejati dan PT Merial Esa.
Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.(Pon)
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami