Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Merahputih.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap perizinan proyek Meikarta. Ridwan Kamil menegaskan bahwa kasus itu sebelum dirinya terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Untuk Pak Iwa Karniwa terkait permasalahan kasus pengembangan Meikarta yang merupakan dinamika sebelum kami. Maka kami prihatin dengan situasi seperti ini," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7).
Baca Juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Duit Rp1 Miliar ke Lippo Cikarang
Pemprov Jawa Barat sendiri akan meninjau aspek hukum dari kasus yang menjerat Iwa sebelum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. "Kami akan mengikuti aturan, sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," jelas dia.
Dengan kasus yang menjerat Iwa, ia mengimbau agar para kepala daerah atau pun seluruh ASN agar lebih semangat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional melayani.
"Semoga semakin ke sini, Jabar semakin baik untuk penegakan hukum dan integritas, sehingga semakin hari kehidupan semakin baik," ucap Kang Emil.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang, dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/7).
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Atas perbuatannya, sebagaimana dikutip Antara, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025