KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang ke Luar Negeri


Sekda Jabar Iwa Karniwa dicegah ke luar negeri oleh KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Sekertaris Daerah Jawa Barat Iwa Kurniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto untuk berpergian ke luar negeri.
Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Baca Juga: KPK Dukung Ridwan Kamil Copot Sekda Jabar Iwa Karniwa
"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap Iwa dan Toto dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.

"Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.(Pon)
Baca Juga: : Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Duit Rp1 Miliar ke Lippo Cikarang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti

KPK Periksa Febri Diasnyah Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan
