Kasus Korupsi Dirut Sritex Menyeret Nasib Mantan Karyawan, Wamenaker Beri Peringatan Keras

Kamis, 22 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah meminta kepada manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.

Permintaan ini menyusul penangkapan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5) terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank.

"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri [Ketenagakerjaan] juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Kamis (22/5).

Baca juga:

Kejagung Jerat Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Eks Petinggi BJB Tersangka

Pemerintah sendiri akan terus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap karyawan Sritex. Pria yang akrab disapa Noel itu juga menegaskan pentingnya kelanjutan proses lelang aset perusahaan, potensi rekrutmen kembali mantan pekerja, dan pembayaran hak-hak mantan buruh PT Sritex.

Hak-hak tersebut mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon.

"Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” tegas Noel.

Baca juga:

Kejagung Telah Geledah Rumah Pelaku Kasus Kredit Sritex, Tersangka Ditahan 20 Hari

Sementara itu, Kejagung telah memeriksa 55 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.
Total tunggakan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan