Kasus Korupsi Dirut Sritex Menyeret Nasib Mantan Karyawan, Wamenaker Beri Peringatan Keras

Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Sebagai Tersangka (MP/Didik)
Merahputih.com - Pemerintah meminta kepada manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.
Permintaan ini menyusul penangkapan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5) terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank.
"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri [Ketenagakerjaan] juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Kamis (22/5).
Baca juga:
Kejagung Jerat Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Eks Petinggi BJB Tersangka
Pemerintah sendiri akan terus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap karyawan Sritex. Pria yang akrab disapa Noel itu juga menegaskan pentingnya kelanjutan proses lelang aset perusahaan, potensi rekrutmen kembali mantan pekerja, dan pembayaran hak-hak mantan buruh PT Sritex.
Hak-hak tersebut mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon.
"Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” tegas Noel.
Baca juga:
Kejagung Telah Geledah Rumah Pelaku Kasus Kredit Sritex, Tersangka Ditahan 20 Hari
Sementara itu, Kejagung telah memeriksa 55 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.
Total tunggakan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
