Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetaplan dua bos PT Sritex Tbk, ISL dan IKL, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
ISL diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang dan membeli aset.
Baca juga:
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Dana itu sebenarnya diberikan oleh bank untuk modal kerja. Saat itu, ISL menjabat sebagai Direktur Utama Sritex. Sementara itu, IKL saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
Ia diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank milik daerah pada 2019.
ISL juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit kepada bank lain pada 2020. Padahal, ISL mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai tujuan.
Kejagung kini telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Baca juga:
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Pada perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, IKL, sebagai tersangka.
Sebelumnya, ISL sempat membantah tidak terlibat. Ia mengaku, tanda tangannya didasari perintah jabatan.
Hal itu tidak berdasarkan kemauan pribadinya. Kejagung akhirnya menambah delapan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Baca juga:
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Kejagung menyebutkan, kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp 3,5 triliun.
Total tersebut berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta 20 bank swasta lainnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji