Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetaplan dua bos PT Sritex Tbk, ISL dan IKL, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
ISL diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang dan membeli aset.
Baca juga:
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Dana itu sebenarnya diberikan oleh bank untuk modal kerja. Saat itu, ISL menjabat sebagai Direktur Utama Sritex. Sementara itu, IKL saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
Ia diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank milik daerah pada 2019.
ISL juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit kepada bank lain pada 2020. Padahal, ISL mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai tujuan.
Kejagung kini telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Baca juga:
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Pada perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, IKL, sebagai tersangka.
Sebelumnya, ISL sempat membantah tidak terlibat. Ia mengaku, tanda tangannya didasari perintah jabatan.
Hal itu tidak berdasarkan kemauan pribadinya. Kejagung akhirnya menambah delapan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Baca juga:
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Kejagung menyebutkan, kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp 3,5 triliun.
Total tersebut berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta 20 bank swasta lainnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
