KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bagaimana pendakwah dan pemilik agen perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyelidikan ini untuk mencari tahu apakah kuota tersebut berasal dari agen perjalanannya sendiri atau didapat dari biro perjalanan lain.
"Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9).
Baca juga:
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Selain itu, KPK juga mendalami pengakuan Khalid Basalamah yang memilih menunaikan ibadah haji dengan kuota haji khusus, padahal ia telah membayar dan siap berangkat melalui jalur furoda.
KPK menduga ada kemungkinan Khalid Basalamah atau agensinya menyuap pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan kuota tambahan. Namun, Budi Prasetyo belum dapat mengonfirmasi siapa saja pihak yang terlibat.
“Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tambahnya.
Hingga saat ini, Khalid Basalamah berstatus sebagai saksi dan keterangannya dianggap penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan dan mengumumkan telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Baca juga:
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencekal tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu kejanggalan utama adalah pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler 92%.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK