Kasus e-KTP, KPK Periksa Elza Syarief Terkait Miryam

Rabu, 05 April 2017 - Luhung Sapto

Pengacara Elza Syarief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Elza diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Elza untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP Andi Narogong.

“Elza Syarief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/5).

Seperti diketahui, nama Elza pernah disebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada Kamis, (30/3). Namun hingga kini belum diketahui pasti, apa yang akan di dalami penyidik KPK terhadap Advokat senior ini.

Politisi Hanura, Miryam S Haryani saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, mengaku pernah bertemu Elza sebelum dirinya bersaksi di sidang e-KTP, Kamis (30/3).

Hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

“Sama seperti Elza, ketujuh orang lainnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” ungkap Febri.

Mereka di antaranya, PNS (Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil); Muhammad Wahyu Hidayat, PNS/Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011-Juli 2015; Sugiharto, Wiraswasta; Setyo Dwi Suhartanto, Wiraswasta Yantira Catering; Cut Komala Dewi, Dirut PT Polyartha Provitama; Ferry Haryanto, dan dua orang pihak swasta bernama Inayah dan Benny Akhir. (Pon)

Berita lain terkait kasus korupsi e-KTP baca juga: Pengacara Kondang Elza Syarief Diperiksa KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan