Kasus Djoko Tjandra, Kejagung tak Temukan Pelanggaran Disiplin Kajari Jaksel

Rabu, 29 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna terkait pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kajari Jaksel, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.

Baca Juga

PK Djoko Tjandra Dinilai Cacat Formil

"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7).

Hari menegaskan, proses pemeriksaan terkait dugaan Kajari Jaksel Nanang Supriatna dilobi oleh Anita Kolopaking untuk memuluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra tidak dibenarkan. Sehingga Kejagung memutuskan untuk menghentikan proses pemeriksaan.

"Sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," ujar Hari.

Djoko Tjandra (Foto: Antara)
Djoko Tjandra (Foto: Antara)

Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Kajari Jaksel Nanang Supriatna lantaran terdapat video yang beredar di media sosial terkait pertemuannya dengan Anita Kolopaking. Dalam pertemuan itu muncul narasi kalau Anita diduga melobi Nanang untuk memuluskan upaya PK Djoko Tjandra.

Anita sendiri sempat diperiksa dalam polemik ini. Anita dicecar 14 pertanyaan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung pada Senin (27/7).

Namun, pengacara Djoko Tjandra itu membantah pertemuannya dengan Anang untuk melobi memuluskan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kliennya.

Baca Juga

ICW Minta Budi Gunawan Dicopot, Pengamat: Salah Alamat

"Kami berteman, mitra. Beliau jaksa, saya advokat. Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK," kata dia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan