Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Selasa, 04 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Irwan Hermawan diduga menyamarkan uang hasil korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca Juga

Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Selain itu, perbuatan Irwan juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,032 triliun. Secara korporasi, PT Solitech Media Sinergy turut mendapatkan aliran uang bancakan sebesar Rp 119.000.000.000,00.

Jaksa mengungkapkan, Irwan Hermawan menggunakan uang hasil korupsi proyek BTS untuk memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Bahwa total uang yang diterima oleh terdakwa Irwan Hermawan dari komitmen fee adalah sebesar Rp 119.000.000.000,00 tersebut selain memberikan uang dan fasilitas kepada Johnny Gerard Plate terdakwa juga mendistribusikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2.400.000.000,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

Adapun Elvano Hatorangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021.

“Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV,” tutur Jaksa.

Baca Juga

Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS

Lebih lanjut Jaksa menyebut Irwan Hermawan juga memberikan uang untuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar 200.000 dollar Singapura.

Selain itu, kata Jaksa, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang diterimanya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp 300.000.000.

“Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000,” ungkap Jaksa

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Irwan Hermawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Menurut Jaksa, Irwan melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. (Pon)

Baca Juga

Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan