Karyawannya Positif COVID-19, 26 Perusahaan Ditutup Sementara

Rabu, 05 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup sementara 26 perusahaan menyusul ada pegawainya positif COVID-19.

Sedangkan ada 3 perusahaan yang ditutup juga akibat melanggar protokol kesehatan. Total ada sebanyak 29 pelaku usaha yang tak diizinkan beroperasi untuk sementara waktu.

Baca Juga

Rusia Nyatakan Punya Vaksin COVID-19 Akhir 2020

"Iya 26 karena COVID-19, 3 karena melanggar protokol. Kalau yang Covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif COVID-19," ujar Kepala Disnakertrans, Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (5/8).

Tiga perusahaan yang ditutup itu lantaran melanggar Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020. Mereka melanggar ketentuan pembatasan karyawan 50 persen dari kapasitas.

Andri menyampaikan, sanksi peringatan sudah dikeluarkan hingga dua kali, tapi ketiganya masih tetap melanggar. Sehingga penutupan sementara terpaksa dilakukan.

Swab Trst
Ilustrasi swab test. Foto: AFP

Ketiga perusahaan itu yakni Proyek Graha Pertamina, PT. FAP AGRI, PT. Wintard Jaya.

"Yang biasanya dia terkena Pembatasan karyawan. Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," ungkapnya.

Sementara 26 perusahaan yang ditemui kasus corona, Andri enggan mengungkap berapa banyak karyawan yang terpapar dari masing-masing perusahaan.

"Kalau karyawannya itu beragam, saya buka data lagi. Lagi pula nggak boleh diungkap. Pokoknya lebih dari satu lah dalam satu perusahaan," tutupnya

Berikut 26 perusahaan yang ditutup sementara akibat karyawannya terkonfirmasi terpapar COVID-19:

1. PT Indosat

2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)

3. Kimia Farma

4. BRI KCU Tanah Abang

5. PT. Link Tone Indonesia

6. PT. Melindo Elang Indah

7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara

8. Kantin Walikota Jakarta Barat

9. PTSP Jakarta Barat

10. BCA Multifinance

11. Polres Jakarta Utara

Baca Juga

Di Tengah Pandemi COVID-19, Wapres Ma'ruf Amin Sambangi Sukabumi

12. Kecamatan Koja

13. PT. Dunia Expedisi Transindo

14. PT. Astra Daihatsu Motor

15. PT. Yamaha

16. PT. Puninar

17. Tip Top

18. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor

19. PT. PP Konstruksi

20. BPKP

21. BNI Life Smesco

22. PT. BCA SCBD

23. KEB Hana Bank

24. PT. Daeyong Comunication Indonesia

25. PT. Kronus Indonesia

26. PT. Asiapay Technology Indonesia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan