Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Hukum Penganiyaan yang Libatkan Anak Pejabat Pajak
Kamis, 23 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui pelaku penganiayaan merupakan anak salah satu pejabat Pajak.
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga:
Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu," ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).
Fadil menegaskan pihaknya akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya.
Dia menyatakan selama memenuhi unsur pidana, penyidik akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," tuturnya.
Baca Juga:
Polda Metro Imbau Polisi RW Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap CDO (15).
Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector