Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 Februari 2023
Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat ditemui di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Maraknya aksi kekerasan oknum debt collector saat melakukan penagihan membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bereaksi.

Fadil memperingatkan perusahaan leasing atau lembaga keuangan, agar tidak menyewa jasa preman sebagai debt collector. Jika masih terjadi, Fadil Imran memastikan tidak segan menindaknya.

Baca Juga:

Polda Metro Teliti Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

"Siapa itu yang order itu perusahaan leasingnya. Itu enggak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang seperti itu," ujar Fadil dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya, dikutip Rabu (22/2).

Video itu direkam saat Fadil menghadiri rapat bersama dengan anggota jajaran Polda Metro Jaya merespons kejadian anggota polisi dimaki-maki oleh debt collector saat melerai aksi pengambilan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

Fadil mengaku susah tidur hingga larut pagi menonton video peristiwa anggotanya dimaki-maki oleh debt collector itu.

Karena itu, dia meminta anak buahnya tidak takut menindak debt collector yang bertindak seperti premanisme.

Baca Juga:

Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

"Debt collector macam itu jangan dibiarkan dia, lawan. Bila perlu angkut, jangan pakai lama," tegasnya.

Ia bahkan memerintahkan seluruh Kasat Reskrim di tingkat Polres untuk berani bertindak.

“Ini Kasat serse-Kasat serse ini, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respon. Cepat tangkap itu yang preman-preman kayak gitu,” tambahnya.

Debt collector adalah pihak ketiga yang biasanya ditunjuk pihak leasing untuk menagih utang debitur atau tunggakan cicilan kredit kendaraan. Debt collector kerap bertindak memaksa sehingga meresahkan masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Polda Metro Imbau Waspada Penculikan Anak

#Debt Collector #Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya #Preman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan