Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat ditemui di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Maraknya aksi kekerasan oknum debt collector saat melakukan penagihan membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bereaksi.
Fadil memperingatkan perusahaan leasing atau lembaga keuangan, agar tidak menyewa jasa preman sebagai debt collector. Jika masih terjadi, Fadil Imran memastikan tidak segan menindaknya.
Baca Juga:
"Siapa itu yang order itu perusahaan leasingnya. Itu enggak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang seperti itu," ujar Fadil dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya, dikutip Rabu (22/2).
Video itu direkam saat Fadil menghadiri rapat bersama dengan anggota jajaran Polda Metro Jaya merespons kejadian anggota polisi dimaki-maki oleh debt collector saat melerai aksi pengambilan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.
Fadil mengaku susah tidur hingga larut pagi menonton video peristiwa anggotanya dimaki-maki oleh debt collector itu.
Karena itu, dia meminta anak buahnya tidak takut menindak debt collector yang bertindak seperti premanisme.
Baca Juga:
Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
"Debt collector macam itu jangan dibiarkan dia, lawan. Bila perlu angkut, jangan pakai lama," tegasnya.
Ia bahkan memerintahkan seluruh Kasat Reskrim di tingkat Polres untuk berani bertindak.
“Ini Kasat serse-Kasat serse ini, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respon. Cepat tangkap itu yang preman-preman kayak gitu,” tambahnya.
Debt collector adalah pihak ketiga yang biasanya ditunjuk pihak leasing untuk menagih utang debitur atau tunggakan cicilan kredit kendaraan. Debt collector kerap bertindak memaksa sehingga meresahkan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polda Metro Imbau Waspada Penculikan Anak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
