Polda Metro Teliti Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya tengah meneliti laporan polisi terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
"Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang diterima sebagai administratif formil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/2).
Baca Juga:
Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Trunoyudo menjelaskan, pihak kepolisian ke depannya juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan laporan perkara tersebut.
"Kita akan lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang berkompeten dalam hal ini. Saya rasa itu yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Sekedar informasi, Zico melaporkan 11 orang dalam perkara tersebut, yakni 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polda Metro Imbau Waspada Penculikan Anak
Dugaan tersebut muncul lantaran kalimat yang dibacakan oleh hakim di ruang sidang berbeda dengan apa yang ada di berkas salinan putusan.
Kasus dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, berlanjut.
Kuasa hukum pelapor mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Saksi pelapor yakni Angela Foekh dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedatangan kami hari ini tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dan gunakan surat palsu terhadap isi putusan substansi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar kuasa hukum Zico, Leon Maulana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2). (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan