Polda Metro Teliti Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 21 Februari 2023
Polda Metro Teliti Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya tengah meneliti laporan polisi terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang diterima sebagai administratif formil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/2).

Baca Juga:

Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Trunoyudo menjelaskan, pihak kepolisian ke depannya juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan laporan perkara tersebut.

"Kita akan lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang berkompeten dalam hal ini. Saya rasa itu yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sekedar informasi, Zico melaporkan 11 orang dalam perkara tersebut, yakni 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Polda Metro Imbau Waspada Penculikan Anak

Dugaan tersebut muncul lantaran kalimat yang dibacakan oleh hakim di ruang sidang berbeda dengan apa yang ada di berkas salinan putusan.

Kasus dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, berlanjut.

Kuasa hukum pelapor mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Saksi pelapor yakni Angela Foekh dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedatangan kami hari ini tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dan gunakan surat palsu terhadap isi putusan substansi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar kuasa hukum Zico, Leon Maulana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2). (Knu)

Baca Juga:

Propam Polda Metro Ungkap Berbagai Pelanggaran Bripka Madih

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan