Propam Polda Metro Ungkap Berbagai Pelanggaran Bripka Madih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri
MerahPutih.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.
Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasusnya. Selain itu, Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.
Baca Juga:
Polda Metro Terjunkan Ribuan Aparat Jaga Konser Dewa, Begini Sejumlah Aturannya
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa di Jakarta, Sabtu (4/2).
Bhirawa menuturkan, Madih juga terkesan tak memberikan contoh baik sebagai anggota Polri dengan mengumbar masalah yang belum jelas di media sosial.
“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga disitu lokasi publik,” tambahnya.
Madih juga dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan pendudukan lahan. Madih juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.
“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” kata Bhirawa yang juga adik mantan Panglima TNI Andika Perkasa ini.
Baca Juga:
Polda Metro Angkat Bicara Soal Anggota Polisi Ngaku Diperas Penyidik
Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Lalu PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia.
“Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian,” sambungnya.
Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial mengenai Bripka Madih yang merasa kecewa karena dimintai uang oleh oknum penyidik untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orangtuanya.
Lahan tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Kasus Bripka M Dimintai Uang oleh Penyidik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga