Polda Metro Jaya Buka Suara soal Kasus Bripka M Dimintai Uang oleh Penyidik


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus tim penyidik yang meminta sejumlah uang kepada seorang polisi berinisial Bripka M terkait laporan penyerobotan tanah orangtuanya.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2).
Baca Juga
Perkara ini berawal dari Bripka M yang viral di media sosial yang dibagikan oleh akun Instagram @indotoday.
Dalam video tersebut dia menyampaikan diminta uang sebesar Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap M dalam video tersebut.
Baca Juga
Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur
Trunoyudo menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial, Bripka M memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orangtuanya.
Bripka M merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, karena diduga "diserobot" oleh pengembang perumahan di daerah itu. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
