Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri
MerahPutih.com- Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.
Pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Kini, oknum anggota Polda Metro Jaya, Kompol D ikutan diproses hukum.
Ia ditempatkan di lokasi khusus atau dipatsuskan lantaran terlibat dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur saat itu berada di mobil yang menabrak Selvi itu. Ia menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi.
Wanita itu juga mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1).
Baca Juga:
Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!
Terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Ia melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lokasi patsus terhadap Kompol D, berada di Mapolda Metro Jaya. Trunoyudo mengatakan Kompol D bakal dipatsus selama beberapa hari.
"Selama 21 hari di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudho.
Kecelakaan tersebut terjadi bersamaan dengan perjalanan rombongan tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang tengah menyelidiki kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap pengemudi Audi hitam berinisl SG alias U, dilakukan berdasarkan penyidikan, keterangan saksi-saksi, dan penyelidikan yang dilakukan secara scientific. (Knu)
Baca Juga:
Indonesia Masters 2023 Libatkan Polda Metro Perketat Penyajian Makanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Fortuner Ringsek Tak Berbentuk Hingga Nyebur ke Kali Setelah Berhadapan dengan KA Ekspres Bandara, Pengemudi Selamat
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme