Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri
MerahPutih.com- Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.
Pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Kini, oknum anggota Polda Metro Jaya, Kompol D ikutan diproses hukum.
Ia ditempatkan di lokasi khusus atau dipatsuskan lantaran terlibat dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur saat itu berada di mobil yang menabrak Selvi itu. Ia menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi.
Wanita itu juga mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1).
Baca Juga:
Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!
Terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Ia melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lokasi patsus terhadap Kompol D, berada di Mapolda Metro Jaya. Trunoyudo mengatakan Kompol D bakal dipatsus selama beberapa hari.
"Selama 21 hari di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudho.
Kecelakaan tersebut terjadi bersamaan dengan perjalanan rombongan tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang tengah menyelidiki kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan penetapan tersangka terhadap pengemudi Audi hitam berinisl SG alias U, dilakukan berdasarkan penyidikan, keterangan saksi-saksi, dan penyelidikan yang dilakukan secara scientific. (Knu)
Baca Juga:
Indonesia Masters 2023 Libatkan Polda Metro Perketat Penyajian Makanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk