Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri
MerahPutih.com - Beredar pesan berantai tentang kabar penculikan anak yang meresahkan masyarakat yang disebar melalui media sosial dengan berisi foto pelaku penculikan.
Dalam pesan berantai juga disertakan dan disebutkan peristiwa penculikan yang terjadi di beberapa lokasi, salah satunya seperti kota Depok.
Baca Juga
Imigrasi Tangkap Promotor Asal Korsel Terduga Penipuan Konser K-Pop
Selain itu, dalam pesan berantai juga menyertakan logo Polda Metro Jaya serta Binmas Polri sebagai pihak yang menyebarkan informasi perihal penculikan anak.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong (hoaks) karena sebaran seperti itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
“Hoaks, kasus sebaran ini sejak 2018,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Sabtu (28/1).
Baca Juga
Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu
Oleh karenanya, Trunoyudo meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan kabar yang beredar seperti itu, serta perlunya menelaah dan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.
“Agar warga tidak lagi termakan isu-isu hoaks yang dapat meresahkan masyarakat, saring dulu sebelum sharing,” ucapnya.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terkait informasi tersebut, di antaranya dengan memanfaatkan layanan dari pihak berwenang di sekitar lingkungan.
“Manfaatkan layanan layanan kepolisian, baik melalui Bhabinkamtibmas di RW setempat, layanan di Polsek dan Polres, bahkan Polda Metro Jaya untuk setiap informasi yang meresahkan,” tandasnya. (Knu)
Baca Juga
Tips Terlindungi dari Penipuan Phishing dan Sniffing di Telegram
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
