Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 29 Januari 2023
Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: NTMC Polri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Beredar pesan berantai tentang kabar penculikan anak yang meresahkan masyarakat yang disebar melalui media sosial dengan berisi foto pelaku penculikan.

Dalam pesan berantai juga disertakan dan disebutkan peristiwa penculikan yang terjadi di beberapa lokasi, salah satunya seperti kota Depok.

Baca Juga

Imigrasi Tangkap Promotor Asal Korsel Terduga Penipuan Konser K-Pop

Selain itu, dalam pesan berantai juga menyertakan logo Polda Metro Jaya serta Binmas Polri sebagai pihak yang menyebarkan informasi perihal penculikan anak.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong (hoaks) karena sebaran seperti itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

“Hoaks, kasus sebaran ini sejak 2018,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Sabtu (28/1).

Baca Juga

Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu

Oleh karenanya, Trunoyudo meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan kabar yang beredar seperti itu, serta perlunya menelaah dan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

“Agar warga tidak lagi termakan isu-isu hoaks yang dapat meresahkan masyarakat, saring dulu sebelum sharing,” ucapnya.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terkait informasi tersebut, di antaranya dengan memanfaatkan layanan dari pihak berwenang di sekitar lingkungan.

“Manfaatkan layanan layanan kepolisian, baik melalui Bhabinkamtibmas di RW setempat, layanan di Polsek dan Polres, bahkan Polda Metro Jaya untuk setiap informasi yang meresahkan,” tandasnya. (Knu)

Baca Juga

Tips Terlindungi dari Penipuan Phishing dan Sniffing di Telegram

#Penculikan Anak #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan