Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)
MeraPutih.com - Aksi penagihan dengan kekerasan yang dilakukan penagih utang atau debt collector tidak bisa dibenarkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan, tidak boleh ada kelompok mana pun yang bergerak di atas hukum.
Debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan.
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector
"Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tiga debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hengki.
Adapun tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, saat menarik paksa mobil selebgram TikTok Clara Shinta.
Video penarikan mobil Clara Shinta oleh sejumlah debt collector berdurasi dua menit 30 detik itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Baca Juga:
OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol
Hengki mengatakan, penindakan atas para debt collector ini adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap Hengki.
Hengki menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," katanya.
Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki. (Knu)
Baca Juga:
Perusahaan Pembiayaan Dorong Debt Collector Ilegal Dilaporkan ke Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi