Perusahaan Pembiayaan Dorong Debt Collector Ilegal Dilaporkan ke Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 September 2021
Perusahaan Pembiayaan Dorong Debt Collector Ilegal Dilaporkan ke Polisi

Pengendara sepeda motor. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Para debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal ditegaskan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno di Jakarta, Selasa (28/9).

Baca Juga:

Kasus Baku Hantam Anggota Pemuda Pancasila dan Debt Collector Berakhir Damai

Ia memaparkan, dengan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.

Suwandi, sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal. Untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)
Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)

"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

OJK,lanjut ia, telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

"Kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Pangdam Jaya Siap Tumpas Premanisme Berkedok Debt Collector Hingga Geng Motor

#Kredit Macet #Debt Collector #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar
Kejagung menyita 72 mobil PT Sritex. Namun, eks karyawan PT Sritex mempertanyakan pesangon yang belum dibayarkan sampai saat ini.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar
Indonesia
Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan, Pelapor Minta Bantu Lunasi Kredit hingga Tebus Ijazah
Lapor Mas Wapres menerima 7.590 aduan dari masyarakat. Namun, masih ada laporan yang menunggu proses verifikasi serta kelengkapan dokumen.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan, Pelapor Minta Bantu Lunasi Kredit hingga Tebus Ijazah
Indonesia
Sekjen Gerindra Sebut Megawati Ajarkan Prabowo soal Pemulihan Ekonomi
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, Megawati Soekarnoputri mengajarkan Prabowo soal pemulihan ekonomi.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Sekjen Gerindra Sebut Megawati Ajarkan Prabowo soal Pemulihan Ekonomi
Indonesia
Pemerintah Didesak Percepat Stimulus untuk Meredam Dampak Gejolak Ekonomi
Investor butuh kepastian kebijakan, sementara masyarakat butuh kepastian ekonomi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Pemerintah Didesak Percepat Stimulus untuk Meredam Dampak Gejolak Ekonomi
Indonesia
Menteri UMKM Ungkap Kriteria Utang UMKM yang Bakal Dihapus oleh Pemerintah
Kriteria utang dan kredit UMKM yang bakal dihapus oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
Soffi Amira - Rabu, 06 November 2024
Menteri UMKM Ungkap Kriteria Utang UMKM yang Bakal Dihapus oleh Pemerintah
Indonesia
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Manfaatkan Momentum Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
BPS juga tunjukkan Rasio Gini kita lima tahun terakhir stagnan di angka 0,379-0,381
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2024
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Manfaatkan Momentum Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Konsumsi akan terus menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Januari 2024
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Indonesia
Impor Indonesia Turun
Total nilai impor mengalami penurunan baik secara bulanan maupun tahunan. Penurunan nilai impor bulanan terjadi pada kelompok migas dan nonmigas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Januari 2024
Impor Indonesia Turun
Indonesia
Indonesia Ajak Vietnam Bersama Kembangkan Kendaraan Listrik
Sampai November 2023, penanaman modal investasi Indonesia di Vietnam mencapai USD 651,21 juta dengan total 120 proyek.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Januari 2024
Indonesia Ajak Vietnam Bersama Kembangkan Kendaraan Listrik
Indonesia
BUMN PT PP Raih Kontrak Pembangunan RS PON Jakarta Rp 258 Miliar
Kontrak baru tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana Pemerintah sebesar 42,79 persen, swasta sebesar 37,20 persen, dan BUMN sebesar 20,01 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Januari 2024
 BUMN PT PP Raih Kontrak Pembangunan RS PON Jakarta Rp 258 Miliar
Bagikan