Perusahaan Pembiayaan Dorong Debt Collector Ilegal Dilaporkan ke Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 September 2021
Perusahaan Pembiayaan Dorong Debt Collector Ilegal Dilaporkan ke Polisi

Pengendara sepeda motor. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal ditegaskan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno di Jakarta, Selasa (28/9).

Baca Juga:

Kasus Baku Hantam Anggota Pemuda Pancasila dan Debt Collector Berakhir Damai

Ia memaparkan, dengan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.

Suwandi, sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal. Untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)
Tangkapan layar perampasan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector. (Foto: MP/Twitter)

"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

OJK,lanjut ia, telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

"Kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Pangdam Jaya Siap Tumpas Premanisme Berkedok Debt Collector Hingga Geng Motor

#Kredit Macet #Debt Collector #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
Indonesia
Mata Elang Mengganas Lagi di Tangerang, OJK Diminta Rubah Aturan Penagih Utang Brutal
Menurutnya, gugatan perwakilan kelompok ini memiliki dasar hukum kuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Mata Elang Mengganas Lagi di Tangerang, OJK Diminta Rubah Aturan Penagih Utang Brutal
Indonesia
Debt Collector Tusuk Advokat di Tangsel Senin, Besoknya Dicokok di Semarang
Kasus penusukan advokat Bastian Sori, SH, yang dilakukan tukang tagih utang atau Debt Collector sempat menghebohkan media sosial (medsos)
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Debt Collector Tusuk Advokat di Tangsel Senin, Besoknya Dicokok di Semarang
Indonesia
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Berdasarkan pendataan Kementerian UMKM bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan, terdapat 2.304.297 UMKM terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Indonesia
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Kepolisian menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan hingga menewaskan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Indonesia
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Motif di balik insiden tragis ini diduga kuat adalah masalah utang piutang sepeda motor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Indonesia
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Abdullah mengaku prihatin dan miris dengan banyaknya insiden tindak pidana yang dilakukan oleh penagih utang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Indonesia
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar
Kejagung menyita 72 mobil PT Sritex. Namun, eks karyawan PT Sritex mempertanyakan pesangon yang belum dibayarkan sampai saat ini.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar
Bagikan