DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal tersebut mengatur dan seolah-olah memperbolehkan pelaku jasa keuangan menggunakan jasa pihak ketiga atau penagih utang (debt collector) dalam proses penagihan.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10).

Baca juga:

Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir

Abdullah mengaku prihatin dan miris dengan banyaknya insiden tindak pidana yang dilakukan oleh penagih utang. Ia mencontohkan peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10), di mana mobil penagih utang dilempari batu oleh warga.

Tindakan ini dipicu oleh ulah penagih utang yang mengebut di pemukiman warga, menimbulkan keributan dan keresahan. Menurut Abdullah, sudah banyak sekali aduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para penagih utang tersebut.

Berdasarkan data OJK periode Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat ada 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang melanggar ketentuan. Selain itu, Abdullah menduga kuat banyak penagih utang melakukan tindak pidana seperti ancaman, kekerasan, dan mempermalukan debitur. Ia pun mempertanyakan efektivitas sanksi OJK.

"Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?,” ucap dia.

Abdullah lebih lanjut mendorong agar persoalan utang piutang diselesaikan melalui jalur perdata. Cara ini dinilai mampu menekan dan meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana.

Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Bagi debitur yang tidak mampu membayar, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) nasional melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Bank Indonesia atau OJK.

Baca juga:

Ribuan Preman di Jabodetabek Ditangkapi, Mulai dari Debt Collector sampai Mata Elang

Desakan ini disampaikan Abdullah berdasarkan perspektif hukum dan HAM, yang bertujuan melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa penagihan utang adalah hak sah dari kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati.

“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

#OJK #Debt Collector #Utang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BLU Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Purbaya Ogah Cari Investor Baru
Penyelesaian utang akan dilakukan setelah proses pengalihan kereta cepat rampung. Pemerintah, akan terlebih dahulu menghitung besaran kewajiban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
BLU Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Purbaya Ogah Cari Investor Baru
Indonesia
Persis Solo Tetap Bermarkas di Stadion Manahan, Tunggakan Sewa Rp 2 Miliar Bakal Dibahas
Persis Solo masih menunggak biaya sewa Stadion Manahan senilai Rp 2 miliar. Pemkot Solo segera membahasnya.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Persis Solo Tetap Bermarkas di Stadion Manahan, Tunggakan Sewa Rp 2 Miliar Bakal Dibahas
Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
enerbitan obligasi merupakan salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang disiapkan Pemprov DKI agar pembangunan tetap berjalan meski ada potongan Dana Bagi Hasil
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Bagikan