Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar


Kejagung menyita 72 mobil milik PT Sritex. Foto: Dok/Kejagung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 72 unit mobil milik PT Sritex terkait kasus dugaan korupsi kredit macet perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rochman, menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari kurator Sritex terkait penyitaan sejumlah kendaraan di oleh Kejagung itu. Kami menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejagung,” ujar Machasin, Kamis (10/7).
Machasin juga mempertanyakan penyitaan kendaraan tersebut oleh Kejagung. Sebab, aset tersebut berada di bawah kewenangan kurator atas dasar penetapan dari putusan pengadilan terkait kepailitan Sritex.
Baca juga:
BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting
“Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja," katanya.
Ia mengatakan, aset Sritex yang diharapkan jadi tumpuan untuk membayar pesangon jadi gelap. Kejagung seharusnya jangan menyita kendaraan tersebut.
“Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan. Itu seharusnya dipahami Kejagung,” ucap dia.
Ia menambahkan, FKSPI Jawa Tengah sendiri tetap akan terus mendesak agar pembayaran pesangon mantan pekerja PT Sritex diutamakan. Sebab, dalam aturan pembayaran hak pekerja menjadi prioritas.
Baca juga:
Machasin juga menginformasikan, kendaraan yang disita oleh Kejagung itu seharusnya sudah waktunya dilelang pada bulan ini.
Pihaknya pun mempertanyakan kelanjutan masalah pemenuhan hak-hak mantan pekerja yang belum terselesaikan.
"Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
