Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding

Senin, 14 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berniat mengajukan banding atas diizinkannya reklamasi Pulau G Teluk Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ya semuanya sesuai dengan aturan ketentuan. Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Senin (14/12).

Baca Juga:

Gedung DPRD Ditutup, Rapat Pembahasan Reklamasi Ancol Batal

Tapi jika tahapan hukum sudah selesai, Pemprov DKI wajib patuh dan mengikuti ketentuan hukum. Sebab Pemprov DKI sudah layangkan PK dalam reklamasi Pulau G.

"Ya kita harus sesuaikan prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," jelasnya.

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)

Bila Pemprov DKI tak bisa melakukan gugatan, Riza memastikan Pulau G akan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:

Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda

"Semuanya sesuaikan dengan RDTR yang ada termasuk pulau-pulau yang di reklamasi semua sesuai dengan RDTR," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan