Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding

Ilustrasi - Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berniat mengajukan banding atas diizinkannya reklamasi Pulau G Teluk Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ya semuanya sesuai dengan aturan ketentuan. Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Senin (14/12).
Baca Juga:
Tapi jika tahapan hukum sudah selesai, Pemprov DKI wajib patuh dan mengikuti ketentuan hukum. Sebab Pemprov DKI sudah layangkan PK dalam reklamasi Pulau G.
"Ya kita harus sesuaikan prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," jelasnya.

Bila Pemprov DKI tak bisa melakukan gugatan, Riza memastikan Pulau G akan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga:
Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda
"Semuanya sesuaikan dengan RDTR yang ada termasuk pulau-pulau yang di reklamasi semua sesuai dengan RDTR," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
