Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Juli 2020
Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi perluasan Ancol seluas 155 hektare (ha) tak berjalan mulus. Proses pembahasan dasar payung hukum reklamasi Ancol harus dibahas bersama-sama DPRD.

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat ditarik Pemprov yakni raperda tentang zonasi dan perda tentang tata ruang perlu digodok bareng eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:

Alasan MRT Jakarta Pilih Ancol Barat Jadi Depo MRT 2B

"Sebagai dasar bagi Pemprov untuk melakukan penataan di kawasan hasil reklamasi itu," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Jakarta, Selasa (29/7).

Dua raperda yang sempat ditarik oleh Pemprov selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Pasalnya dalam Perpres memperbolehkan reklamasi untuk beberapa pulau di Teluk Jakarta.

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)

Politikus PDIP ini mengatakan, bila perda yang dirancang oleh pemprov tidak bersesuaian dengan perpres tersebut, maka harus diubah untuk penyesuaian.

"Jadi bahasa Pak Anies yang mengatakan Pulau C dan D, Pantai Maju dan Bersama sudah tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena dalam perpres itu, peraturan di bawahnya bertentangan dengan perpres ini, harus menyesuaikan. Itu ketentuan," paparnya.

Gembong mengaku, pihak belum bisa memastikan berapa lama pembahasan perda reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 ha dan Dunia Fantasi seluas 35 ha akan rampung.

"Ya kita kan enggak tahu, tergantung (pembahasan)," ujar Anggota Komisi A DPDR DKI ini.

Baca Juga:

Gerindra Sebut Penolakan Reklamasi Ancol Bermuatan Politis

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan bahwa draf hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan Dewan Legislatif Kebon Sorih.

"Berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (20/7). (Asp)

Baca Juga:

DPRD Panggil Jakpro dan MRT Terkait Pembelian Lahan Ancol Barat Rp1,5 Triliun

#Gembong Warsono #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Indonesia
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono Meninggal Dunia
Kabar duka datang dari Dewan Parlemen Kebon Sirih. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meninggal dunia di RSPP Pertamina, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mula Akmal - Sabtu, 14 Oktober 2023
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono Meninggal Dunia
Indonesia
Genap Setahun Memimpin, PDIP Nilai Heru Mampu Akselerasi Pembangunan di Jakarta
Heru Budi Hartono akan genap memimpin Jakarta pada 17 Oktober 2023 mendatang. Posisi Heru menggantikan Anies Baswedan, Gubernur definitif yang telah pensiun pada 16 Oktober 2022 lalu.
Mula Akmal - Selasa, 10 Oktober 2023
Genap Setahun Memimpin, PDIP Nilai Heru Mampu Akselerasi Pembangunan di Jakarta
Indonesia
PDIP Ingatkan Soal Penumpukan Antrean Jika Harus Cetak Ulang e-KTP
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pendistribusian e-KTP agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di Kelurahan, serta tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah.
Mula Akmal - Jumat, 22 September 2023
PDIP Ingatkan Soal Penumpukan Antrean Jika Harus Cetak Ulang e-KTP
Indonesia
PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari
DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tak mempersoalkan rencana pemerintah yang akan mempersingkat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya 30 hari.
Mula Akmal - Jumat, 22 September 2023
PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari
Indonesia
Pimpinan DKI Harus Rutin Naik Transportasi Umum untuk Beri Contoh Warga
Terlibatnya pejabat dan masyarakat rutin naik transportasi umum bisa secara signifikan mengurangi polusi udara.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Pimpinan DKI Harus Rutin Naik Transportasi Umum untuk Beri Contoh Warga
Indonesia
DPD PDIP Siap Klarifikasi ke DPP Imbas Sanksi PAW Cinta Mega
Sanksi berat itu dijatuhkan akibat ulah Cinta Mega yang main game saat rapat paripurna.
Zulfikar Sy - Selasa, 01 Agustus 2023
DPD PDIP Siap Klarifikasi ke DPP Imbas Sanksi PAW Cinta Mega
Indonesia
DPP PDIP Desak Sanksi untuk Cinta Mega Segera Diputuskan
Sekretariat DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, bahwa DPP memberi atensi pada perkara kadernya Cinta Mega yang main slot rapat resmi lembaga pemerintah.
Mula Akmal - Selasa, 25 Juli 2023
DPP PDIP Desak Sanksi untuk Cinta Mega Segera Diputuskan
Bagikan