Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda


Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi perluasan Ancol seluas 155 hektare (ha) tak berjalan mulus. Proses pembahasan dasar payung hukum reklamasi Ancol harus dibahas bersama-sama DPRD.
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat ditarik Pemprov yakni raperda tentang zonasi dan perda tentang tata ruang perlu digodok bareng eksekutif dan legislatif.
Baca Juga:
"Sebagai dasar bagi Pemprov untuk melakukan penataan di kawasan hasil reklamasi itu," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Jakarta, Selasa (29/7).
Dua raperda yang sempat ditarik oleh Pemprov selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Pasalnya dalam Perpres memperbolehkan reklamasi untuk beberapa pulau di Teluk Jakarta.

Politikus PDIP ini mengatakan, bila perda yang dirancang oleh pemprov tidak bersesuaian dengan perpres tersebut, maka harus diubah untuk penyesuaian.
"Jadi bahasa Pak Anies yang mengatakan Pulau C dan D, Pantai Maju dan Bersama sudah tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena dalam perpres itu, peraturan di bawahnya bertentangan dengan perpres ini, harus menyesuaikan. Itu ketentuan," paparnya.
Gembong mengaku, pihak belum bisa memastikan berapa lama pembahasan perda reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 ha dan Dunia Fantasi seluas 35 ha akan rampung.
"Ya kita kan enggak tahu, tergantung (pembahasan)," ujar Anggota Komisi A DPDR DKI ini.
Baca Juga:
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan bahwa draf hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan Dewan Legislatif Kebon Sorih.
"Berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (20/7). (Asp)
Baca Juga:
DPRD Panggil Jakpro dan MRT Terkait Pembelian Lahan Ancol Barat Rp1,5 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono Meninggal Dunia

Genap Setahun Memimpin, PDIP Nilai Heru Mampu Akselerasi Pembangunan di Jakarta

PDIP Ingatkan Soal Penumpukan Antrean Jika Harus Cetak Ulang e-KTP

PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari

Pimpinan DKI Harus Rutin Naik Transportasi Umum untuk Beri Contoh Warga
DPD PDIP Siap Klarifikasi ke DPP Imbas Sanksi PAW Cinta Mega

DPP PDIP Desak Sanksi untuk Cinta Mega Segera Diputuskan
