DPRD Panggil Jakpro dan MRT Terkait Pembelian Lahan Ancol Barat Rp1,5 Triliun


Komisi B DPRD DKI Jakarta saat meninjau kawasan TIM yang direvitalisasi oleh PT Jakarta Propertindo, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal memanggil PT Jakarta Propertindo, PT MRT Jakarta, dan PT Pembangunan Jaya Ancol mengenai pembebasan lahan di Ancol Barat untuk dijadikan pembangunan depo MRT fase 2B.
Lahan Ancol Barat tersebut sebetulnya milik PT Jakpro yang selanjutnya dijual kepada PT Asahimas Flat Glass. Namun sekarang ini, PT MRT justru berencana akan membebaskan lahan tersebut dengan harga Rp1,5 triliun.
Baca Juga:
"Ini yang kita ingin klarifikasi sebenernya statusnya seperti apa. Dari satu BUMD (Jakpro) dijual ke pihak ketiga. Terus BUMD lain (MRT Jakarta) beli dari pihak tersebut, untuk apa?" kata Ketua Komisi A DPRD DKI Abdul Aziz di Jakarta, Selasa (21/7).

Pemanggilan itu, kata Aziz, ingin mengonfirmasi mengenai pengerjaan proyek-proyek tersebut. Menurut dia, bakal ada pemborosan anggaran dari pembebasan lahan itu. Sebab yang semula milik PT Jakpro, dijual ke PT Asahimas Flat Glass, kemudian dibeli PT MRT Jakarta. Pasti harga yang ditawarkan pun akan lebih mahal dari harga yang diberikan PT Jakpro.
"Berarti ini pemborosan anggaran negara. Apalagi kalau belinya lebih mahal. Kalau lebih murah sih alhamdulillah, ada penghematan," tuturnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, PT MRT Jakarta membutuhkan dana sekitar Rp1,5 triliun untuk pembebasan lahan depo 2B MRT Jakarta seluas 20 hektarw (ha) di Ancol Barat, pada 2021 mendatang.
Sedianya pembebasan lahan untuk trase II-B jurusan Kota-Ancol ini dilakukan pada 2020, namun terpaksa ditunda karena anggaran dialihkan untuk penanganan COVID-19. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

TJ Radio Resmi Meluncur, Bakal Temani Sekaligus Jadi Sumber Informasi Bagi Pelanggan Transjakarta

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Pramono Pastikan Layanan dan Tarif Transportasi Umum di Jakarta Sudah Kembali Normal

Cara Pramono Anung Abadikan Sisa-Sisa Kerusakan Akibat Demo Rusuh di Halte Jaga Jakarta

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
