PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 22 September 2023
PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari

Gembong Warsono. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tak mempersoalkan rencana pemerintah yang akan mempersingkat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya 30 hari.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, durasi itu tak jadi soal bila Calon Gubernur (Cagub) memahami terkait Jakarta. Artinya tidak perlu waktu lama untuk memahami karakteristik Jakarta.

Baca Juga:

Bawaslu Wacanakan Penjabat Kepala Daerah Tidak Dibolehkan Maju Pilkada

"Ya sebetulnya kalau soal waktu kan juga relatif ya. Artinya begini, siapapun yang mau maju DKI ketika dia penguasaan soal persoalan Jakarta nya dia pahami kan juga gajadi masalah," kata Gembong di Jakarta, Jumat (22/9).

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini mengungkapkan, bahwa partai politik akan memberikan mandat pada kader yang maju Cagub yang paham betul dengan kondisi Jakarta. Dengan begitu, penyampaian gagasan dan janji kampanyenya dengan sangat mudah disosialisasikan ke warga.

"Ini kan yang penting adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta, bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalanya," paparnya.

"Dan dia akan menyampaikan gagasannya, mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara," terangnya.

Baca Juga:

Alasan Mendagri Ajukan Perppu Percepatan Pilkada

Pemerintah berniat untuk mengatur masa kampanye Pilkada 2024 yang hanya diberikan waktu 30 hari.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9) malam.

Dalam forum itu, Tito memaparkan alasan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke September 2024.

"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," papar Tito. (Asp)

Baca Juga:

KPU Jabar Butuh Rp 1,15 Triliun Buat Pilkada 2024

#Gembong Warsono #PDIP #Pilkada Dki #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Bagikan