PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari
Gembong Warsono. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tak mempersoalkan rencana pemerintah yang akan mempersingkat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya 30 hari.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, durasi itu tak jadi soal bila Calon Gubernur (Cagub) memahami terkait Jakarta. Artinya tidak perlu waktu lama untuk memahami karakteristik Jakarta.
Baca Juga:
Bawaslu Wacanakan Penjabat Kepala Daerah Tidak Dibolehkan Maju Pilkada
"Ya sebetulnya kalau soal waktu kan juga relatif ya. Artinya begini, siapapun yang mau maju DKI ketika dia penguasaan soal persoalan Jakarta nya dia pahami kan juga gajadi masalah," kata Gembong di Jakarta, Jumat (22/9).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini mengungkapkan, bahwa partai politik akan memberikan mandat pada kader yang maju Cagub yang paham betul dengan kondisi Jakarta. Dengan begitu, penyampaian gagasan dan janji kampanyenya dengan sangat mudah disosialisasikan ke warga.
"Ini kan yang penting adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta, bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalanya," paparnya.
"Dan dia akan menyampaikan gagasannya, mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara," terangnya.
Baca Juga:
Pemerintah berniat untuk mengatur masa kampanye Pilkada 2024 yang hanya diberikan waktu 30 hari.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9) malam.
Dalam forum itu, Tito memaparkan alasan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke September 2024.
"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," papar Tito. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi