Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 22 September 2023
PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari

Gembong Warsono. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tak mempersoalkan rencana pemerintah yang akan mempersingkat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya 30 hari.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, durasi itu tak jadi soal bila Calon Gubernur (Cagub) memahami terkait Jakarta. Artinya tidak perlu waktu lama untuk memahami karakteristik Jakarta.

Baca Juga:

Bawaslu Wacanakan Penjabat Kepala Daerah Tidak Dibolehkan Maju Pilkada

"Ya sebetulnya kalau soal waktu kan juga relatif ya. Artinya begini, siapapun yang mau maju DKI ketika dia penguasaan soal persoalan Jakarta nya dia pahami kan juga gajadi masalah," kata Gembong di Jakarta, Jumat (22/9).

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini mengungkapkan, bahwa partai politik akan memberikan mandat pada kader yang maju Cagub yang paham betul dengan kondisi Jakarta. Dengan begitu, penyampaian gagasan dan janji kampanyenya dengan sangat mudah disosialisasikan ke warga.

"Ini kan yang penting adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta, bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalanya," paparnya.

"Dan dia akan menyampaikan gagasannya, mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara," terangnya.

Baca Juga:

Alasan Mendagri Ajukan Perppu Percepatan Pilkada

Pemerintah berniat untuk mengatur masa kampanye Pilkada 2024 yang hanya diberikan waktu 30 hari.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9) malam.

Dalam forum itu, Tito memaparkan alasan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke September 2024.

"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," papar Tito. (Asp)

Baca Juga:

KPU Jabar Butuh Rp 1,15 Triliun Buat Pilkada 2024

#Gembong Warsono #PDIP #Pilkada Dki #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ajak Publik Berani Bersuara
Menyebut sejarah mungkin tidak pernah berulang secara persis, tapi polanya sering kali memiliki irama yang senada (rhyme).
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ajak Publik Berani Bersuara
Indonesia
Catatan Jurnalis saat Peristiwa Kudatuli: Sensor Ketat Militer dan Larangan Nama Megawati Soekarnoputri
Sebagai bagian dari upaya penghilangan pengaruh Sukarno oleh penguasa.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Catatan Jurnalis saat Peristiwa Kudatuli: Sensor Ketat Militer dan Larangan Nama Megawati Soekarnoputri
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp 94,9 Triliun
Semakin menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp  94,9 Triliun
Indonesia
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Pelanggan yang biasa menggunakan Halte Kebon Sirih arah Kota diimbau untuk memanfaatkan halte terdekat sebagai alternatif perjalanan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Indonesia
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Pemerintah Provinsi DKI harus mengambil langkah yang lebih tegas lagi, seperti mencabut bantuan sosial (bansos) terhadap keluarga yang anggotanya terlibat tawuran.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Indonesia
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Perbaikan tak mungkin memakai biaya APBD 2026 yang sidah berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Indonesia
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Bagikan