Bawaslu Wacanakan Penjabat Kepala Daerah Tidak Dibolehkan Maju Pilkada


Pelantikan Penjabat Kepala Daerah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mewacanakan aturan legal formal untuk penjabat (Pj) gubernur tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.
Hal ini karena dikhawatirkan berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya.
Baca Juga:
Bawaslu Desak TikTok Gerak Cepat Hapus Konten Hoaks dan Misinformasi Soal Pemilu
"Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik," kata Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, wacana tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan dalam pemilu.
"Itu adalah bagian dari Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan. Tetapi dalam konteks ini, kita menghormati seluruh proses karena kita akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa siapa saja yang berhak mencalonkan diri misalnya," kata Lolly.
Bawaslu menilai dasarnya Pj gubernur bukan merupakan pejabat publik, melainkan pejabat administratif. Tetapi terdapat kemungkinan para Pj gubernur akan maju pada pilkada.
Oleh karena itu, masa jabatan menjadi Pj gubernur bisa saja dijadikan sebagai kesempatan membangun infrastruktur politik.
"Walau itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan," katanya.
"Kalau itu dibangun untuk infrastruktur politik ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN," kata Rahmat.
Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong menyambut baik rekomendasi Bawaslu.
"Memang ini kan masih opini, belum ada semacam fakta. Barangkali masa-masa lalu ada, tapi sekarang belum ada," ungkapnya.
Ia menegaskan, belum ada aturan yang melarang Pj gubernur maju pilkada sehingga wacana tersebut bisa dijadikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga netralitas ASN.
Togap mendorong Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada DPR dan pemerintah, mengingat masih terdapat waktu menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November 2024.
"Masih ada waktu kalau memang nanti dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu merekomendasikan kepada DPR atau peraturan pemerintah, barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang, peraturan pemerintah cukup atau perpres (peraturan presiden),” katanya.
Kementerian Dalam Negeri menyenbutkan akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024. Selain itu, saat ini sudah ada ratusan penjabat gubernur, bupati/dan wali kota yang ditunjuk pemerintah. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
