Bawaslu Desak TikTok Gerak Cepat Hapus Konten Hoaks dan Misinformasi Soal Pemilu
Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menantang platform digital Tiktok bergerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal ini usai Bawaslu-Tiktok Indonesia meneken perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.
Baca Juga;
Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan untuk menurunkan konten yang melanggar, Bawaslu melakukan kajian lalu meneruskannya ke platform Tiktok Indonesia.
Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital.
Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.
"Kami sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," kata Lolly usai penandatanganan kerja sama di Kantor Bawaslu yang dikutip, Rabu (20/9).
Dia menceritakan, berkaca pada Pemilu 2019, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103.
Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.
Baca Juga:
Bawaslu Minta KPU Pastikan Tak ada Keterlambatan Distribusi Logistik Pemilu 2024
"Kami dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.
"Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok," kata Lolly.
Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid mengatakan terkait pelanggaran konten kepemiluan, Tiktok menyediakan kanal khsusus Bawaslu.
Kanal ini untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform tiktok selama proses pemilu.
"Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung addres peramasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu tadi," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kominfo Gesit Tangkal Hoaks di Medsos Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Dara (Tara Mood)' yang Tengah Viral di TikTok
Lirik Lagu Dangdut Pacar Lima Langkah, Yang Kembali Naik Daun Karena Tiktok
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Lirik Lagu 'AEAO' dari Dynamic Duo, Kembali Curi Perhatian hingga Viral di TikTok
Lirik Lagu Viral 'Tor Monitor Ketua (Orang Baru Lebe Gacor)' dari Ecko Show, Juan Reza dan Chesylino
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu