Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU


Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama Media di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9). Foto: Bawaslu/Reyn Gloria
MerahPutih.com - Pemerintah berencana memajukan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pendaftaran capres yang semula dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 diusulkan diubah lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi 10-16 Oktober.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono tidak mempermasalahkan atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU).
Baca Juga
"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu," jelasnya di Jakarta, Rabu (20/9).
Totok melihat selama masih dalam waktu yang sesuai dalam Undang-Undang maka hal itu tidak patut untuk dipermasalahkan.
"Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," terangnya.
Anggota KPU Idham Kholik pun menjelaskan percepatan tersebut masih sesuai dengan rincian waktu yang diatur oleh Undang-Undang. Sehingga menurutnya hal ini dapat diterima dan tidak mengganggu jadwal tahapan yang ada.
Baca Juga
Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Dia menambahkan KPU adalah lembaga layanan maka dia berharap usulan ini dapat membuat KPU memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal," tutur Idham.
Untuk diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024.
Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada

Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks

Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
