Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan


Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
MerahPutih.com - Jadwal Pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 bakal dimajukan. Masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023, dari sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak masalah dengan usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan.
Bawaslu menilai, selama pendaftaran capres-cawapres dimajukan sesuai aturan, maka tidak menjadi masalah.
Baca Juga:
Anis Matta Sebut Tidak Boleh Ada Capres Klaim Didukung Umat Muslim
"Sepanjang prosedurnya ditaati enggak masalah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/9).
Bagja menunggu PKPU resmi diterbitkan.
Dia pun menuturkan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.
"Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya enggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada," jelasnya.
Sekadar informasi, KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke bulan Oktober 2023.
Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim.
Baca Juga:
Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres
Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.
Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.
Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari. Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.
Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.
Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal.
Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023. (Knu)
Baca Juga:
DPR Beri Lampu Hijau Rencana Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
