Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 September 2023
Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jadwal Pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 bakal dimajukan. Masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023, dari sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak masalah dengan usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan.

Bawaslu menilai, selama pendaftaran capres-cawapres dimajukan sesuai aturan, maka tidak menjadi masalah.

Baca Juga:

Anis Matta Sebut Tidak Boleh Ada Capres Klaim Didukung Umat Muslim

"Sepanjang prosedurnya ditaati enggak masalah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/9).

Bagja menunggu PKPU resmi diterbitkan.

Dia pun menuturkan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.

"Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya enggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada," jelasnya.

Sekadar informasi, KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke bulan Oktober 2023.

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim.

Baca Juga:

Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres

Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.

Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.

Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari. Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.

Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.

Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal.

Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023. (Knu)

Baca Juga:

DPR Beri Lampu Hijau Rencana Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

#Bawaslu #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bagikan