DPR Beri Lampu Hijau Rencana Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 12 September 2023
DPR Beri Lampu Hijau Rencana Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Rencana KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU No.7/ 2023.

Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Jika masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di bulan November.

Baca Juga:

Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, dalam UU No.7/2023 penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye.

Sementara, penetapan calon legislatif adalah 25 hari sebelum masa kampanye. Nah, bila kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November.

"Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu," kata Saan kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/9).

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.

Baca Juga:

Tanggapan Anies Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

"Karena penetapan pasangan calonnya 13 November, maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan kan ada verifikasi persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya kalau tidak memenuhi syarat parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru, setelah dihitung ya pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober," jelas Saan.

Saan tidak ada masalah dengan usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran itu. Ia menyebut draf PKPU akan dibahas dalam rapat di Komisi II DPR.

"Tinggal nanti draf yang telah disusun KPU nanti dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah yang maju penetapannya bukan hanya calon presiden, penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat, itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari," jelasnya.

Politisi Nasdem ini menganggap, usulan pemajuan jadwal pendaftaran itu hanya persoalan teknis penyelenggara KPU. Ia menyebut, KPU meminta tambahan waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.

"Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja," tutup Saan. (Knu)

Baca Juga:

PDIP Bakal Ikutin Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

#DPR RI #KPU #Komisi II DPR #Saan Mustopa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan