DPR Beri Lampu Hijau Rencana Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Rencana KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU No.7/ 2023.
Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Jika masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di bulan November.
Baca Juga:
Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, dalam UU No.7/2023 penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye.
Sementara, penetapan calon legislatif adalah 25 hari sebelum masa kampanye. Nah, bila kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November.
"Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu," kata Saan kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/9).
Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.
Baca Juga:
Tanggapan Anies Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
"Karena penetapan pasangan calonnya 13 November, maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan kan ada verifikasi persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya kalau tidak memenuhi syarat parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru, setelah dihitung ya pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober," jelas Saan.
Saan tidak ada masalah dengan usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran itu. Ia menyebut draf PKPU akan dibahas dalam rapat di Komisi II DPR.
"Tinggal nanti draf yang telah disusun KPU nanti dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah yang maju penetapannya bukan hanya calon presiden, penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat, itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari," jelasnya.
Politisi Nasdem ini menganggap, usulan pemajuan jadwal pendaftaran itu hanya persoalan teknis penyelenggara KPU. Ia menyebut, KPU meminta tambahan waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
"Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja," tutup Saan. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Bakal Ikutin Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan