Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Jadwal Pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 bakal dimajukan.
Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal dilakukan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Peserta Pemilu 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika jadwal tidak dimajukan, tahapan Pemilu akan terganggu.
Menurutnya, jika mengikuti jadwal pendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnya jadwal pencoblosan bisa mundur.
"Harus menunda dalam arti tanggal 14 (Februari 2024). Oleh sebab itu, lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," kata dia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Mahfud menjelaskan, dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu.
Baca Juga:
Ketua DPC Gerindra Solo Serukan Kader Jaga Nuansa Damai Jelang Pemilu
Dia mengatakan, Perppu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.
"Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," kata Mahfud.
Dia pun menegaskan, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan, justru sesuai dengan aturan terbaru pemilu.
"Itu justru untuk melaksanakan undang-undang karena ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kan. Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu idisebutkan tahapan-tahapan itu," ungkap Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Bacaleg PDIP Gencarkan Silaturahmi dengan Warga Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M