Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 September 2023
Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jadwal Pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 bakal dimajukan.

Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal dilakukan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Peserta Pemilu 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika jadwal tidak dimajukan, tahapan Pemilu akan terganggu.

Menurutnya, jika mengikuti jadwal pendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnya jadwal pencoblosan bisa mundur.

"Harus menunda dalam arti tanggal 14 (Februari 2024). Oleh sebab itu, lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," kata dia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Mahfud menjelaskan, dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu.

Baca Juga:

Ketua DPC Gerindra Solo Serukan Kader Jaga Nuansa Damai Jelang Pemilu

Dia mengatakan, Perppu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.

"Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," kata Mahfud.

Dia pun menegaskan, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan, justru sesuai dengan aturan terbaru pemilu.

"Itu justru untuk melaksanakan undang-undang karena ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kan. Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu idisebutkan tahapan-tahapan itu," ungkap Mahfud. (Knu)

Baca Juga:

Bacaleg PDIP Gencarkan Silaturahmi dengan Warga Jelang Pemilu 2024

#Breaking #Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #Mahfud MD
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan