Peserta Pemilu 2024 Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Transparan


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan adanya Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
"Pasal 22 itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9).
Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Jajarannya Tidak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye
Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Baca Juga:
Kampanye di Kampus Harus Izin Rektor
Tak hanya untuk pasangan capres cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan DPD.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima KPU.
"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya enggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ungkap dia.
Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. (Knu)
Baca Juga:
KPU DKI Minta Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand

Tim Pemenangan RIDO Sebut Bawaslu Tak Gubris Laporan Perusakan APK

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
LovePink dan Plaza Indonesia Kampanyekan Kesadaran terhadap Kanker Payudara

Janji RK ke DMI Jakarta: Bawa Marbot dan Pengurus Masjid Naik Haji

Petahana dari PDIP Tolak Gunakan Jatah Kampanye Terbuka Pilkada Solo
