KPU DKI Minta Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan memulai masa kampanye pada 28 November 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut bahwa pembukaan RKDK dilakukan sejak parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya masa kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Akui Belum Berwenang Menindak Caleg atau Partai yang Curi Start Kampanye
Selain itu, Dody juga menyampaikan bahwa mekanisme pembukaan RKDK ini parpol cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Dan setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan partai politik," kata Dody di Jakarta, Jumat (8/9).
Dalam kesempatan itu, Wahyu menuturkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.
Baca Juga:
Kampus dan Sekolah Bisa Jadi Tempat Kampanye, KPU Segera Revisi Aturan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya parpol peserta pemilu.
Untuk itu, diadakannya rapat ini guna mengingatkan kembali kepada Partai Politik bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi parpol yang mengalami kendala dalam pembukaan RKDK. (Asp)
Baca Juga:
Kampanye di Sekolah Kini Diperbolehkan, Bawaslu Fokus Edukasi ke Pemilih Pemula
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
