Kampanye di Sekolah Kini Diperbolehkan, Bawaslu Fokus Edukasi ke Pemilih Pemula

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 Agustus 2023
Kampanye di Sekolah Kini Diperbolehkan, Bawaslu Fokus Edukasi ke Pemilih Pemula

Ilustrasi - ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komite I DPD RI tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Isi putusan itu yakni membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dalam melakukan penindakan. Apalagi, hal tersebut terjadi di lingkungan tempat pendidikan.

Baca Juga:

Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

“Fungsi pencegahan akan ditempatkan sebagai upaya utama dengan tujuan untuk mengedukasi pemilih pemula,” ucapnya di Jakarta, Rabu (30/8).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menuturkan, pihaknya memastikan KPU dan Bawaslu agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Khususnya terkait teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu untuk mengawal sepenuhnya kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak,” katanya.

Baca Juga:

Gunakan Konten Kreatif, Mahasiswa UI Kampanyekan Masalah Pernikahan Dini di NTB

Sekadar informasi, MK mengabulkan sebagian objek permohonan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 pada 15 Agustus 2023. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ‘Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’. (Knu)

Baca Juga:

DPR Dorong Bawaslu Lakukan Pengawasan Meski Kampanye di Sekolah Diperbolehkan

#Pemilu #Kampanye #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Lifestyle
Lewat 'Be Open Minded', JBL Rayakan Keterbukaan dan Inovasi dalam Musik
JBL Indonesia menggelar kampanye Be Open Minded. JBL ingin mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dalam menikmati musik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Lewat 'Be Open Minded', JBL Rayakan Keterbukaan dan Inovasi dalam Musik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Bagikan