Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Agustus 2023
Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

Ilustrasi - Alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Alat peragaan kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai bertebaran di mana-mana.

Bahkan, tak jarang alat peraga baik partai, bakal caleg dan capres ditempatkan di lokasi yang dilarang.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan.

Baca Juga:

Presiden PKS: Anies Diamanahkan Maju sebagai Capres, Bukan Cawapres

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katanya di Jakarta, Senin (28/8).

Menurut Totok, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Beberapa lokasi yang dilarang yakni tempat ibadah dan halamannya, institusi pendidikan dan halamannya, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan dan halamannya.

Selain itu, dilarang juga memasang APK di jalur hijau, wilayah konservasi alam, hingga pepohonan.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tegas Totok.

Baca Juga:

Anies Baswedan Sambut Baik Undangan Debat Capres dari BEM UI

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

"Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," ungkap dia. (Knu)

Baca Juga:

Golkar PAN Gabung KIR, PKB Tegaskan Capres-Cawapres Diputuskan Prabowo dan Cak Imin

#Pemilu #Pilpres #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Bagikan