Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Agustus 2023
Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

Ilustrasi - Alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Alat peragaan kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai bertebaran di mana-mana.

Bahkan, tak jarang alat peraga baik partai, bakal caleg dan capres ditempatkan di lokasi yang dilarang.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan.

Baca Juga:

Presiden PKS: Anies Diamanahkan Maju sebagai Capres, Bukan Cawapres

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katanya di Jakarta, Senin (28/8).

Menurut Totok, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Beberapa lokasi yang dilarang yakni tempat ibadah dan halamannya, institusi pendidikan dan halamannya, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan dan halamannya.

Selain itu, dilarang juga memasang APK di jalur hijau, wilayah konservasi alam, hingga pepohonan.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tegas Totok.

Baca Juga:

Anies Baswedan Sambut Baik Undangan Debat Capres dari BEM UI

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

"Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," ungkap dia. (Knu)

Baca Juga:

Golkar PAN Gabung KIR, PKB Tegaskan Capres-Cawapres Diputuskan Prabowo dan Cak Imin

#Pemilu #Pilpres #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan