Bawaslu Akui Belum Berwenang Menindak Caleg atau Partai yang Curi Start Kampanye

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 04 September 2023
Bawaslu Akui Belum Berwenang Menindak Caleg atau Partai yang Curi Start Kampanye

Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Batasan sosialisasi yang dimaksud Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya.

Baca Juga:

Bawaslu Daerah Diminta Waspadai Celah Terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024

Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.

"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," kata Bagja yang dikutip di Jakarta, Senin (4/9).

Terkait banyaknya pertanyaan kepadanya akan dugaan pelanggaran curi start kampanye dari banyak peserta pemilu, dia menjelaskan Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang sudah banyak memasang alat peraga kampanye dan dugaan ajakan memilih dalam sosialisasi di berbagai daerah.

Ini karena belum dimulainya masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan KPU.

"Jika ada paslon yang melakukan indikasi dugaan pelanggaran, masih belum bisa ditindak. Karena tahapannya belum mulai dan belum ada yang mendaftar juga ke KPU. Kalaupun ada partai yang menetapkan capres/cawapresnya, itu baru sebatas penyebutan, belum resmi jika belum mendaftarkan ke KPU," ungkap Bagja.

Bagja juga menyoroti akses aplikasi daftar calon sementara Calon Anggota DPR dan DPD oleh KPU yang susah diakses.

Baca Juga:

Bawaslu Prediksi Puncak Hoaks Pemilu 2024 akan Terjadi di Februari 2024

Menurutnya, dengan susahnya akses Daftar Caleg Sementara (DCS), mempersempit peluang publik untuk mengenali calon berupa program kerja yang akan dikerjakannya.


Padahal dia menambahkan dengan dimudahkannya akses DCS, justru bisa menjadi sosialisasi tersendiri bagi calon untuk memperkenalkan program kerja beserta riwayat hidupnya.

"Akses DCS yang dibatasi, mempersulit publik untuk mengakses riwayat dan program kerja yang dimiliki calon. Padahal kalau mudah diakses, justeru DCS dapat menjadi sosialiasi tersendiri buat calon," ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.


Tidak sampai di situ, dia mengeluhkan batasan sosialisasi yang belum sepenuhnya menyasar beberapa aspek, semisal partai politik yang memiliki media, akan dengan mudahnya melakukan sosialisasi dan kampanye apabila sudah waktunya.

Tetapi bagi partai politik yang tidak memiliki, akan susah terkait itu.


"Nah KPU juga perlu mengatur sosialisasi di media massa juga," terangnya. (Knu)

Baca Juga:

Kampanye di Sekolah Kini Diperbolehkan, Bawaslu Fokus Edukasi ke Pemilih Pemula

#Partai Politik #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Rakyat kita tidak suka pemimpin yang penuh dendam saudara-saudara sekalian
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Indonesia
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
PSI masih merahasiakan identitas Ketua Dewan Pembina hanya menyebutnya dengan inisial 'Bapak J"
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Bagikan