Tanggapan Anies Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan


Pasangan capres dan cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kantor DPP PKB , Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024 menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Bakal capres dari Partai NasDem Anies Baswedan menyatakan siap apabila jadwal pendaftaran capres-cawapres dimajukan.
“Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga insyaallah kita siap,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers usai rapat di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Baca Juga:
Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Anies mengaku bahwa dia dan pasangannya, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap kapan pun jadwal pendaftaran capres-cawapres dilakukan.
“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” tegas Anies, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yakni menjadi 10–16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.
Baca Juga:
PDIP Bakal Ikutin Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT pasangan calon presiden-wapres, kampanye digelar setelah 15 harinya.
Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran pasangan calon presiden-wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan presiden-wapres berakhir pada 13 November 2023. (*)
Baca Juga:
KPU Beri Penjelasan Soal Rencana Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Bagikan
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
