Tanggapan Anies Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Pasangan capres dan cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kantor DPP PKB , Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024 menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Bakal capres dari Partai NasDem Anies Baswedan menyatakan siap apabila jadwal pendaftaran capres-cawapres dimajukan.
“Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga insyaallah kita siap,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers usai rapat di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Baca Juga:
Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Anies mengaku bahwa dia dan pasangannya, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap kapan pun jadwal pendaftaran capres-cawapres dilakukan.
“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” tegas Anies, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yakni menjadi 10–16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.
Baca Juga:
PDIP Bakal Ikutin Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT pasangan calon presiden-wapres, kampanye digelar setelah 15 harinya.
Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran pasangan calon presiden-wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan presiden-wapres berakhir pada 13 November 2023. (*)
Baca Juga:
KPU Beri Penjelasan Soal Rencana Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga