KPU Beri Penjelasan Soal Rencana Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2023
KPU Beri Penjelasan Soal Rencana Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipercepat dibandingkan rencana awal.

Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedianya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait tahapan dan waktu pemilu 2024, pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden dibuka pada 19 Oktober.

Baca Juga:

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Respons Koalisi Prabowo

Namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau 9 hari sebelumnya.

Jika PKPU terbaru disetujui, maka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hanya tinggal satu bulan lagi dari sekarang.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya perubahan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, setelah diumumkannya Perppu.

Aturan tersebut menyebutkan KPU wajib mengidentifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden 15 hari sebelum masa kampanye.

“Nah, dalam hal ini (jika dihitung), jatuh pada 13 November 2023 (penetapan calon presiden),” katanya yang dikutip pada Jumat (8/9).

Menurut Idham, mengacu pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.

Mulai 13 November 2023, KPU akan menghitung waktu verifikasi administrasi capres-cawapres, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

“Jadi jatuh antara tanggal 10 Oktober dan 16 Oktober (masa pendaftaran),” jelasnya.

Baca Juga:

Yenny Wahid Minta Warga Jangan Mudah Percaya Klaim Sepihak Capres-Cawapres

Dengan demikian, ketentuan PKPU 3/2022 yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang berlangsung pada 19 Oktober akan otomatis diperbarui sesuai aturan baru.

“Oleh karena itu, Peraturan KPU terbaru akan diterapkan dan dibakukan dalam pengaturan peralihan,” kata Idham.

Dengan demikian, waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipersingkat menjadi hanya satu minggu.

Sebelumnya, tenggat waktunya lebih dari sebulan, yakni tanggal 19 Oktober hingga 25 November. (Knu)

Baca Juga:

Yenny Wahid Sebut Prabowo Masuk Top List Capres yang Akan Didukungnya

#KPU #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Bagikan