Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 13 September 2023
Waketum Gelora Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres

Fahri Hamzah. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemiliham Umum (KPU) jangan setengah-setengah dalam membuat keputusan memajukan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung KPU RI yang bakal memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni 9 hari lebih awal, dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.

Baca Juga:

Fahri Hamzah Yakin Demokrat akan Dukung Prabowo

Ia pun mengaku jenuh dengan kebisingan politik di tingkat elit, yang selama ini dilakukan para calon presiden (Capres).

"Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan, (dengan) masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih real,” ungkap Fahri dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (13/9).

Terkait pemajuan jadwal pendaftaran Pilpres ini, Fahri justru menganggapnya masih tanggung. Lantaran, hal yang sama tidak sekalian dilakukan untuk proses pencalonan anggota Legislatif, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kita juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk Anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD sehingga kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul," ucap dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 berkenaan Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini mengatur kampanye Pemilu harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.

Baca Juga:

Fahri Hamzah Sudah Prediksi Setahun Lalu Koalisi Pengusung Anies Bubar

Untuk itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Sebab, tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah menyebut kalau masa pendaftaran paslon presiden-wapres tepat tersisa satu bulan lagi. Menurutnya, waktu yang semakin mepet ini mampu mengakselerasi konstelasi politik agar segera menuju ranah politik gagasan alih-alih bising seperti saat ini.

"Kebisingan politik di tingkat elit ini, dipicu oleh ‘kontestasi perasaan’. Dimana para elit saling menyalahkan, menuduh satu sama lain, dan memantik SARA," ujar Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini.

Penawar dari atmosfer politik semacam ini, kata Fahri, adalah dialog dan debat berbasis gagasan. Kalau seseorang itu mau jadi pemimpin, apa yang mau dia bawa sebagai pemimpin.

"Itu yang penting menurut saya. Itu (jadwal pendaftaran Pilpres dimajukan) justru bagus," tegas Fahri. (Asp)

Baca Juga:

Fahri Hamzah Nilai Kinerja Prabowo sebagai Menhan Bisa Rebut Suara Jokowi

#Fahri Hamzah #Partai Gelora #KPU #Capres 2024 #Pemilu 2024 #Pilpres #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Bagikan