KPU Jabar Butuh Rp 1,15 Triliun Buat Pilkada 2024


Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (Jabar) telah mengajukan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 sekitar Rp 1,15 triliun kepada pemprov setempat untuk dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.
Usulan dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebesar Rp 1,15 triliun adalah sebagai antisipasi dengan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut kontestasi.
Baca Juga:
KPU Tidak Terapkan Model 2 Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan, usulan anggaran tersebut dibuat dengan berkaca pada penyelenggaraan Pilkada Jabar 2018 yang diikuti empat pasangan calon. Jumlah anggaran pilkada saat itu sekitar Rp 900 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada banyak calon, apalagi Jawa Barat tidak ada incumbent, jadi bisa makin banyak. Kita asumsi tiga calon partai dan satu independen, kalau ternyata empat calon partai kan bisa bertambah. Problemnya kalau kurang, siapa yang nambah," kata Rifqi.
Ia menegaskan, dana pilkada itu bersifat antisipasi karena secara konstitusi pihak KPU sebagai penyelenggara tidak bisa mencegah atau membatasi jumlah calon yang berlaga.
"Misalkan diefisiensi hanya cukup untuk tiga calon dan kita diminta membatasi untuk tiga calon saja, kan kita tidak bisa seperti itu. Karena makin banyak calon makin banyak dana yang dibutuhkan," ucap Rifqi.
Selain itu, kata dia, dana pilkada tersebut juga dihitung berdasarkan jumlah pemilih yang menembus sekitar 35,3 juta pemilih yang dihitung per suara memiliki dana setara Rp 35 ribu, dengan kemungkinan ada perbedaan dengan jumlah pemilih saat pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
"Bisa jadi bertambah karena pada 27 November 2024 ada pemilih yang usianya baru 17 tahun saat itu, bisa berubah kalau ada yang meninggal atau sudah tidak berdomisili di situ," ungkapnya.
Komponen pembiayaan dana Pilkada Jawa Barat yang paling besar proporsinya adalah honor panitia adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang angkanya mencapai 46 persen atau sekitar Rp 500 miliar.
Komponen berikutnya adalah untuk kebutuhan logistik, semisal surat suara dan lainnya sekitar 24 persen atau senilai hampir Rp 300 miliar. Dan sisanya barang dan jasa lainnya, seperti debat kandidat, sosialisasi, kampanye (alat peraga kampanye).
Sementara, proporsi dana sosialisasi adalah 4 persen dari total dana pilkada, sementara alat peraga kampanye sebesar 5 persen dari dana keseluruhan.
"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah, pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pendaftatan Capres-Cawapres Dimajukan, KPU Tata Ulang Jadwal Verifikasi Calon
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
