Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil. (MP/Asropih).
MerahPutih.com - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil mengaku akan mengaudit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 soal pengelolaan reklamasi di bagian utara Jakarta.
Hal itu dilakukan jika menjadi Gubernur DKI Jakarta nanti. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menerbitkan Pergub 55/2018 yang membuat pulau reklamasi di pesisir Jakarta hanya terbangun 4 pulau dari rencana awalnya 17 pulau.
Tujuan dari audit ini untuk mengetahui apa yang baik untuk warga dan yang kurang baik untuk masyarakat Jakarta. Bila ada hal yang menguntungkan kemaslahatan warga akan dilanjutkan.
Baca juga:
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
"Sebagai orang baru, gubernur baru, yang akan dilakukan adalah mengaudit. Mengaudit semua regulasi, kemudian ada visi baru, dilihat masih relevan apa tidak," ucap Bang Emil usai menggelar silaturahmi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/9).
Kendati begitu, Bang Emil menuturkan, pihaknya berencana kembali melakukan reklamasi karena melihat bagian utara Jakarta merupakan masa depan.
"Jadi nanti intinya saya akan audit, saya akan review. Tapi saya tetap meyakini mengembangkan masa depan Jakarta, mayoritasnya itu ada di utara," ucap RK.
Kurator Ibu Kota Nusantara (IKN) ini yakin wilayah utara Jakarta masih bisa dikembangkan dengan keilmuan. Dengan pembangunan yang mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosial.
"Yang masih bisa oleh keilmuan mengembangkan Jakarta adalah utara karena batasnya laut. Tinggal pembangunannya harus selalu mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosialnya juga," tuturnya.
Baca juga:
PT Tunas Inti Abadi Terima Penghargaan Rehabilitasi dan Reklamasi Terbaik
Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan reklamasi Jakarta tidak akan dilanjutkan usai diterbitkannya Pergub 58/2018 dan pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
Anies menyatakan dari 17 rencana pulau reklamasi, empat sudah terbentuk pulau, 13 pulau yang semula direncanakan dibangun ia pastikan tidak akan dilanjutkan.
Sementara itu, pengelolaan empat pulau yang sudah telanjur berdiri lengkap dengan bangunan maka diperlukan BKP sesuai Keppres 52/1995 yang bertugas untuk mengurus dan mengelola 4 pulau yang sudah jadi, yakni pulau C, D, E, dan G. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya