Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kadung Janji, Anies Harus Salurkan KJP Plus di Tengah Pagebluk COVID-19

Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2020

Merahputih.com - Pemprov DKI diminta menggalakkan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diharapkan memberi bantuan ekonomi kepada warga kalangan bawah di tengah wabah corona.

"Karena itu keberlangsungan KJP Plus jangan sampai terputus. Ini bagian dari janji Pak Gubernur. Stok pangan harus tetap aman di ibu kota. KJP Plus harus tetap berjalan di saat susah seperti ini," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Riza Patria Jadi Wagub, Anies: Insyaallah Kita Bisa Kerja Sama

Setiap siswa pemegang KJP Plus akan mendapatkan subsidi pangan murah. Seperti beras 5 kilogram yang dibanderol hanya Rp30 ribu, daging sapi seharga Rp35 ribu per kilogram, daging ayam seharga Rp8 ribu per kilogram, ikan kembung seharga Rp13 ribu per kilogram, telur ayam seharga Rp10 ribu per papan berisi 15 butir, dan suu UHT seharga Rp30 ribu per dus isi 24 pak.

Anies juga diminta konsisten menggencarkan pemberian KJP Plus kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan janji politik Gubernur Anies Baswedan tetap perlu direalisasikan. Sehingga, peserta didik sebagai penerima bantuan KJP Plus juga dapat memenuhi kebutuhan tanpa terkendala apapun.

"Stok pangan harus tetap aman di Ibukota, KJP (Plus) harus tetap berjalan di saat susah seperti ini,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi. (Foto: MP/Asropih)
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi. (Foto: MP/Asropih)

Pemilik KJP Plus merupakan salah satu dari 6 kriteria yang akan menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dimana, setiap paket bansos berisi sebanyak tujuh jenis kebutuhan terus didistribusikan kepada warga yang membutuhkan. Antara lain, beras 5 kilogram 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter 1 pouch, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 pieces, serta sabun mandi 2 batang.

Kebijakan tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Dimana, penerima bantuan sosial akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang sementara ini tengah dirumuskan Gubernur Anies Baswedan bersama Jajaran Pemprov DKI.

Baca Juga:

Akhirnya, Riza Patria Menang Pemilihan Wagub DKI

Pendistribusian dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 9 April hingga 18 April untuk 1,2 juta keluarga yang sudah terdata tanpa pengecualian. (Asp)

Baca Artikel Asli